13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kejari Siantar Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Ring Road

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan proyek jembatan dan jalan, dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Adapun tiga nama tersangka yakni, Jhonson Tambunan mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, Pramudia Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR Kota Pematang Siantar dan Berman Simanjuntak Direktur PT SAMK yang mengerjakan proyek tersebut.

“Pertanggal 15 Novenber 2022 sudah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat penyidikan berkenaan dengan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Pematang Siantar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu, Selasa (29/11/22).

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pembangunan Outer Ringroad, Kejaksaan Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

Dari gagalnya pembangunan jembatan dan jalan tersebut, sambung Jurist Pricesely, terdapat kerugian negara hasil dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengerjaan jembatan dan jalan tidak bisa difungsikan, sejatinya jalan itu penghubung jalan menuju ringroad.

“Kerugian negara hasil perhitungan BPKP mencapai Rp2.921.411. 19, 81, sebelum penetapan tersangka dilakukukan pemeriksaan saksi sebanyak 35 saksi beserta 2 ahli. Pagu anggaran mendekati Rp10 miliar yakni mencapai Rp9,9 miliar,” ujarnya.

Sementara, pascapenetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road tersebut.

Baca Juga:Jadi Saksi Dugaan Korupsi Outer Ringroad Siantar, Hefriansyah Dicecar 19 Pertanyaan

“Saat ini belum dilakukan penahanan. Saat ini kita running dalam pemberkasan. Dari 35 saksi akan kita kerucutkan untuk perbuatan masing-masing tersangka,” katanya.

Disampaikan Jurist Pricesely Sitepu, untuk penahanan, ada hal-hal yang merupakan pertimbangan. Kalau dalam hal subjektif dalam KUHPidana ancaman yang dipersangkakan dalam Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3, Pasal 2 ancaman 20 tahun dan Pasal 3 ancaman 15 tahun.

“Itu sudah memenuhi syarakat untuk dilakukan penahanan. Namun, di sini penyidik melihat hal hal subjektif terpenuhi apakah ketiga tersangka ini akan melarikan diri. Apakah ketiga tersangka ini menghalang-halangi jalannya penyidikan, dan apakah ketiga tersangka ini menghilangkan barang bukti. Ini nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga:Penyidikan Dugaan Korupsi Pipa Galvanis Lanjut, Kejari Siantar: Tidak Ada 86, Kerugian Negara Besar

“Untuk kerugian negara belum ada dikembalikan. Satu tersangka tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Jhonson Tambunan akan hirup udara bedas pada Januari mendatang. Jadi seyogyanya yang bersangkutan koopratif, supaya ini berketuntasan,” ucapnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan teruntuk Berman Simanjuntak sejauh ini belum dan akan dimintai keterangan, dan menyusul panggilan kedua terhadapnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles