19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kejari Siantar Terima SPDP 2 Penyelundupan BBM Solar dari Penyidik

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP). Surat yang diterima Kejari tersebut dikirim penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar untuk dua orang tersangka, Selasa (13/9/22).

Keduanya diduga pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pematang Siantar dari dua lokasi berbeda dari Jalan Tombak Pulo Pulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar dan Jalan Parapat, Kota Pematang Siantar.

“SPDP tersebut telah kita terima dari pihak kepolisian atas penangkapan dua tersangka dugaan kasus solar hasil tangkapan pihak kepolisian,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede, Selasa (13/9/22) siang.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dikatakannya, Kejari Pematang Siantar siap membantu penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar untuk memproses dan menindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus penyelundupan BBM jenis solar tersebut.

Sebagai mana diketahui, aksi pelaku Halasan Situmorang (50) yang menyeludupkan BBM tersebut diketahui Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar pada Rabu (17/8/22) sekira pukul 16.20 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit Jalan Tombak Pulo Pulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan keterangan Halasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Banuara Manurung menyampaikan, bahwa pelaku merupakan pengepul BBM jenis bio solar dari beberapa SPBU yang ada di sekitar Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Pelaku diketahui membeli BBM secara eceran lalu mengumpulkannya ke TKP. Dijelaskan AKP Banuara Manurung kembali, HS melancarkan aksinya sejak dua pekan terakhir dengan bantuan sejumlah peralatan dan satu unit truk tangki yang saat ini sudah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Baca juga: Penimbun Solar di Asahan Selewengkan 3 Ton Sehari Sebelum BBM Naik

“Barang buktinya ini banyak, satu unit truk tangki bermerk Isuzu BM 9565 RU. Kemudian 12 drum berisi bio solar, 15 drum kosong, 1 bal tank, 1 mesin pompa merek Tiger dan selang memiliki panjang 39 meter,” ungkap Banuara diwawancarai.

“Waktu ditangkap dia sendirian. Dan katanya mau dibawa ke Duri Riau. Setelah kita minta bantuan dari pihak Metrologi untuk pengukuran, bahwa total BBM yang telah dikumpulkan oleh tersangka sebanyak 2.600 liter (2,6 ton),” kata Banuara lagi.

Sementara itu, pelaku penyelundupan BBM jenis solar bernama, Risman Nainggolan (45) warga Kabupaten Simalungun ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar pada Senin (5/9/22) kemarin.

Dalam aksinya menyelundupkan BBM jenis solar, Risman Nainggolan melakukan pengumpulan (mengepul) BBM jenis solar dari SPBU di Jalan Parapat, Pematang Siantar secara berulang-ulang hingga muncul kecurigaan.

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Puluhan Mahasiswa Bakar Ban di DPRD Sumut

“Polisi mencurigai mobil Panther B 7612 HC yang mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU NO 14211210 Jalan Parapat Pematang Siantar secara berulang-ulang. Setelah itu petugas mengikuti mobil Panther B 7612 HC keluar dari SPBU tersebut dan ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Parapat Pematang Siantar langsung diamankan,” kata Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Rabu (7/9/22) siang.

Petugas kepolisian pun memeriksa muatan mobil B 6712 HC yang dikemudikan pelaku sendiri berisi solar. Dari hasil pemeriksaan ternyata dalam mobil ada bermuatan 18 jerigen yang berisi BBM solar subsidi dengan total lebih kurang 540 liter.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Risman Nainggolan, BBM Bio Solar yang dikumpulkannya tersebut dan rencananya akan kembali dijual dengan harga per 1 liter sebesar Rp8.000 ke daerah Desa Togu Domu Nauli Kabupaten Simalungun atau kampung halaman pelaku. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles