22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kejari Medan Terima Uang Denda Rp1 M dari Terpidana 300 Gram Sabu 

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana perkara narkotika jenis sabu berinisial FSS. Penyerahan uang denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon SH MH dan Kasi Pidum Faisol SH MH kepada wartawan saat menggelar press release di Lantai 2 Kantor Kejari Medan, Rabu (7/9/22).

“Hari ini tepatnya pada Rabu 7 September 2022 Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 300 gram senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS melalui tim pengacaranya,” sebut Kajari Medan Wahyu Sabrudin.

Baca juga:2 Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Dikatakan, penyerahan denda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

“Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 07 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Baca juga:47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi dari Empat Tersangka Disita Polrestabes Medan

Karena terpidana telah membayar denda Rp1 miliar tersebut, sambung Kajari, maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.

“Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” pungkasnya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles