Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Banding Atas Vonis Ringan Mantan Pejabat Dishub Siantar Kasus Pungli Parkir RSVI

Mistar.idSelasa, 10 Maret 2026 13.21
AN
DI
kejari_banding_atas_vonis_ringan_mantan_pejabat_dishub_siantar_kasus_pungli_parkir_rsvi

Terdakwa Tohom Lumbangaol saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol.

Tohom yang merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Perbuatan Tohom dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar sejak Mei-Juli 2024 sebesar Rp48,6 juta sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, mengatakan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan sehingga pihaknya menempuh jalur hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Banding, ini sudah menyatakan banding dan masih diproses di PN Medan. Kami sambil membuat memori bandingnya ini. Iya, putusan pidana pokoknya tidak sama dengan tuntutan,” katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (10/3/2026).

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Tohom empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut JPU, perbuatan Tohom memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Selain itu, alasan lainnya mengajukan banding adalah karena pasal yang kami buktikan di persidangan sesuai fakta dan tuntutan berbeda dengan putusan majelis hakim. Kemudian terkait barang bukti uang tunai yang disita, kami mintakan dikembalikan ke RSVI, tapi diputus (hakim) dirampas untuk negara,” lanjut Kurniawan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN