14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kejar dan Ancam Bunuh Warga Pakai Pisau, Pria Berusia 52 Tahun di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AM ditangkap polisi karena tindakannya mengancam akan membunuh warga dengan sebilah pisau. Masalah itu muncul karena sakit hati.

Informasinya, tersangka berusia 52 tahun itu tak terima ketika korban tidak lagi mempercayainya untuk mengelola air di Perumahan Cemerlang Asri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, tersangka mengancam korban pada Kamis, (5/10/23) sekitar pukul 21.53 WIB.

Baca juga:Ketua PP Kelurahan Binjai Dijerat Pasal Pengancaman Gunakan Media Elektronik

“Pelaku mengancam dengan cara mengejar korban sambil mengarahkan sebilah pisau menggunakan tangan kanan dan mengatakan kepada korban ‘kubunuh nanti kau'” ujarnya, Sabtu (7/10/23).

Tindakan itu, kata AKP Rekman Sinaga, membuat korban tidak terima dan melaporkan masalah itu ke Polsek Datuk Bandar.

“Berdasarkan laporan polisi dari pelapor dan melakukan cek TKP, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, kemudian diketahui berhasil ditangkap di seputaran Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti pisau. Tersangka sendiri sedang menjalani proses hukum dan dijerat melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana. (yuna/hm17)

Related Articles

Latest Articles