Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pungli Parkir RSVI, Eks Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang Minta Bebas

Mistar.idJumat, 21 November 2025 pukul 20.35 WIB
kasus_pungli_parkir_rsvi_eks_kadishub_pematangsiantar_julham_situmorang_minta_bebas_

Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, meminta dibebaskan dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Permintaan ini disampaikan pria berusia 55 tahun itu melalui tim penasihat hukumnya, Wilter A. Sinuraya, saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/11/2025) sore.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Julham Situmorang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ucapnya didampingi Imanuel Sembiring.

Pihaknya juga meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim untuk melepaskan Julham dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), karena perbuatan tersebut bersifat administratif, bukan tindak pidana.

“Memulihkan nama baik, kedudukan, dan martabat terdakwa,” tambah Wilter.

Imanuel menguraikan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada paksaan, tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan pribadi, uang telah dikembalikan ke kas daerah sebelum tutup buku, dan Inspektorat Pematangsiantar telah menyelesaikan proses administratif.

“Perkara ini adalah persoalan administratif, bukan pidana. Sehingga, seluruh unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terbukti. Pemidanaan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Imanuel.

Menurutnya, Julham juga tidak memiliki niat jahat (mens rea), dan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak terbukti memiliki mens rea melakukan pungli parkir di RSVI sebagaimana dakwaan JPU.

“Aristoteles membedakan justitia distributiva dan justitia correctiva, bahwa pemidanaan hanya layak dikenakan pada perbuatan yang mengandung mens rea. Dalam perkara ini, mens rea tidak pernah terbukti,” kata Imanuel.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Julham empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Jaksa menilai perbuatan warga Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu, telah melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN