15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kasus Program Ma’had, Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Baru

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) program wajib ma’had bagi mahasiswa-mahasiswi angkatan 2020.

Saidurrahman disebutkan ikut terlibat dalam memainkan program wajib ma’had tersebut. Akibat perbuatan haram itu, negara dirugikan sebesar Rp 956 juta.

Sebelumnya, Saidurrahman telah resmi ditahan dan menjadi terpidana dalam kasus tipikor pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU setinggi 6 lantai yang terletak di Kampus II Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Estate, Kota Medan.

Baca juga: Kejari Medan Gelar Penyuluhan Hukum Pada Pegawai PLN

Dalam keterangan tertulis, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza menyebutkan, Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka baru pada pekan lalu.

“Benar, pada minggu lalu tim Pidsus Kejari Medan menetapkan bersangkutan (Saidurrahman) sebagai tersangka,” ungkapnya, pada Kamis (27/7/23).

Menurutnya, penetapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan pada tanggal 30 Maret 2023 lalu yang dilakukan tim Pidsus Kejari Medan.

Baca juga: UINSU Wisuda 3.104 Mahasiswa, Rektor: Tetaplah Jadi Orang Rendah Hati

“Sebelumnya terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe sebagai tersangka,” sambung Ali.

Ali menuturkan, setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pengembangan, langsung menetapkan Saidurrahman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 956 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa UINSU Berangkat Haji Gantikan Sang Ayah yang Telah Wafat

Kejari Medan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar sebagai Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman.

Ketiganya ditegaskan Ali, dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam hal ini, ketiganya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup.

“Dari ketiga tersangka, yakni Sangkot dan Evy sudah ditahan di lokasi yang berbeda. Sangkot kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” ucap Ali. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles