8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kasus Pencabulan di Padangsidimpuan Ditutup Dengan Surat Perdamaian

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kasus pencabulan yang terjadi di Kota Padangsidimpuan semakin menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, kasus pencabulan yang terjadi pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP:STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu, diduga ditutup oleh pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan.

Kasus pencabulan tersebut ditutup oleh pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan, setelah adanya perdamaian kedua belah pihak antara korban DFS (14) dan AL (33) dan tidak ada tindak lanjut proses hukum lagi selama 2 tahun.

Baca Juga:Yayasan Burangir Minta Polres Padangsidimpuan Tindak Tegas Pelaku Cabul

Terkait kasus ini, lewat pesan WhatsApp media yang ditunjukkan kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, selanjutnya melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno menjelaskan, untuk kasus ini tanpa sepengetahuan penyidik, mereka (pelaku dan korban) sudah berdamai sambil menunjukkan beberapa bukti surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak yang bermaterai 6.000.

“Pelaku dan korban mendatangi Polres Padangsidimpuan bermohon mencabut aduan mereka kepada Polres Padangsidimpuan,” ujar AKP Bambang.

Pihaknya (penyidik) akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara. “Kemudian apabila terpenuhi syarat formil dan materil dapat dilakukan restorative justice berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021,” jelasnya Bamban.

Di keterangan sebelumnya, Juli Zega dari Yayasan Burangir yang merupakan pendamping bantuan hukum korban mendesak Polres Padangsidimpuan untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda ataupun didamaikan. Karena kasus ini merupakan kasus yang khusus,” sebut Zega. (asrul/hm12)

Related Articles

Latest Articles