22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Pembunuhan di Pemandian Pulau Batu Siantar, Jaksa Tunggu Berkas dari Polisi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar menyampaikan, berkas perkara pembunuhan terhadap ibu dua anak yang dilakukan pacarnya sendiri di lokasi pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu-batu, belum lengkap. Jaksa kini masih menunggu berkas lanjutan dari penyidik, Senin (25/7/22).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede. Bahkan pihak dari kejari sendiri sudah melakukan atau menghunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nantinya.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah masuk. Tapi SPDP awal. Kalau untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti Pak Selamat Riyadi Damanik. Kemudian, tinggal menunggu berkas dari penyidik,” kata Rendra saat diwawancarai di ruangannya, Senin (25/7/22).

Baca Juga:Janda Dua Anak Dibunuh Pacar di Pemandian Pulau Batu, Ini Pengakuan Keluarga Korban

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terbilang sadis tersebut, Satreskrim Polres Pematang Siantar menetapkan Liharmansyah Saragih (27) sebagai tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP.

Penerapan pasal dan juga tersangka kepada Liharmansyah lantaran telah menghilangkan nyawa pacarnya sendiri yakni Rosida Damanik (28) secara sadis di Areal Pemandian Pulau Batu, Jalan Sibatu-batu, Kota Pematang Siantar.

Korban ditemukan telanjang dengan beberapa ranting kayu tertancap di hidung dan organ intimnya. Diketahui, korban masih berstatus istri dari seseorang dan memiliki dua anak. Setelah pindah dari Simalungun ke Siantar, ia menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama setahun terakhir.

Baca Juga:Polisi Beberkan Kronologis Pembunuhan Wanita di Pemandian Pulau Batu Siantar

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perlakuan korban selama ini kepadanya. Pelaku mengetahui kekasihnya menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku merasa dikhianati sehingga menimbulkan dendam dan sakit hati. Pelaku menyerahkan diri dan merenung serta menyesali perbuatannya karena merasa bersalah,” kata Banuara. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles