23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Kasus DAK Disdik Madina, Kejatisu Tetapkan Tersangka 2 Oknum ASN

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menetapkan 2 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020.

Kedua tersangka tersebut ialah AGM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Madina dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal tersebut sebagaimana diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada mistar.id via telepon seluler.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina Tahun 2020 Naik ke Penyidikan

“Kedua oknum ASN tersebut telah ditetapkan tersangka dan upaya penahanan pun dapat dilakukan. Nantinya tim akan menentukan sikap,” terang Yos, pada Selasa (17/10/23).

Kemudian, kedua oknum ASN itu, kata Yos, ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK tahun 2020 Disdik Madina, dengan pagu anggaran Rp 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jumlah penerima DAK fisik sebanyak 54 sekolah, di antaranya ialah 27 SD, 14 SMP, sebanyak 12 TK/PAUD dan 1 SKB. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan fasilitas rehabilitasi ruang kelas, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan jamban/toilet sekolah, serta mobiler sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yos mengungkapkan,  tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini. Sejumlah pihak terkait kasus ini dipanggil untuk dimintai keterangan, selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan dari kasus tersebut.

Baca juga: Perkara Korupsi Rp746 Juta, Ketua Tim Manajemen Dana BOS Madina Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya 2 oknum ASN sebagai tersangka,” ujarnya.

Kemudian, sambung Yos, untuk kerugian keuangan negara dari kasus ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan. Serta, terkait perkembangan dari kasus ini juga akan kita sampaikan berikutnya,” tandasnya mengakhiri. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles