23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Binomo di Medan, Fakar Suhartami Dijerat Pasal Berlapis

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa investasi bodong Binomo Fakar Suhartami Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/8/22). Pria yang juga dikenal dengan nama Fakarich ini dijerat tiga pasal berlapis.

Yakni diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Kotak Deposit Milik Indra Kenz di Bank Disita Terkait Kasus Binomo

Ia juga dijerat pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Kejari Medan Chandra Priono Naibaho mengatakan, dakwaan terhadap Fakarich sudah dibacakan di Ruang Cakra II PN Medan. Terdakwa menjalani sidang perdana secara online.

“Akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Sementara mengutip dakwaan Tim JPU Julita Rismayadi Purba menuturkan, perkara itu bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat Fakar membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dimana mendapat bayaran antara Rp20 juta-Rp30 juta.

Selain itu, terdakwa juga membuat konten video binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa. Di antaranya adalah Gentur Ratih Ayu Widari, Saksi Debora Novina Ambarita, Saksi Johan Christian Lumbantobing, Saksi T. Ibrahim Oaedi, Saksi Said Fuad Abbad,” beber jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphone masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa. Sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

“Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo,” ujar jaksa.

Baca Juga:Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Binomo

Selain itu, kata jaksa terdakwa juga mengirimkan konten video maupun konten audio ke grup telegram Fakartrading Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.

“Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp140.000,” ujarnya.

Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada dua pilihan. Kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari jumlah uang pasangan yang dipasang.

Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100% dari jumlah uang pasangan.

Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat, serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading. Padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca Juga:Sita Aset Indra Kenz di Medan, Bareskrim Polri-Polda Sumut dan PN Jalin Koordinasi

“Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,” beber jaksa.

Atas keikutsertaan para saksi korban sebagai member, pada permainan Binomo tersebut telah membuat terdakwa selaku afiliator mendapatkan keuntungan, baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat para pemain mengalami kekalahan.

Terdakwa sebagai afiliator Binomo pernah melakukan withdrawal dari http://binpartner2.com terhadap link referral https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb periode September 2020 sampai dengan Desember 2021 kurang lebih sejumlah Rp80 juta.

“Mekanisme dalam Binary Option tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI) sejak tahun 2019 telah melakukan pengawasan dan pengamatan secara online terhadap Binomo,” beber jaksa.

Lantas, berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Binary Option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi serta tidak terdapat izin usaha.(iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles