15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kapolres Taput dan Dandim 0210/ TU Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Pengedar Ditangkap

Taput, MISTAR.ID

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi bersama Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, pimpin penggerebekan kampung narkoba di Dusun Rihit Bidang, Desa Janji Nauli, Kecamatan Purba Tua, Taput pada Rabu (8/11/23).

Dalam penggerebekan itu, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja, yaitu Anjannus Hutabarat Alias Korem ( 28 ), warga Dusun Nahornop Marsada, Desa Parsaoran Janji Angkola, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat soal adanya satu tempat menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

Baca juga:Polres Tapteng Gerebek 2 Lokasi Peredaran Narkoba, Pelaku Nihil

Berdasarkan informasi itu, polisi turun dan mengetahui tempat transaksi narkoba itu ada di gubuk yang berdiri di tengah-tengah persawahan dan kelilingi kolam ikan. Namun akses kendaraan roda dua bebas.

Saat di gerebek, tersangka tinggal sendiri dan sedang tidur di dalam. Namun saat petugas mendekati gubuk, tersangka sempat bangun dan hendak melarikan diri dari jendela.

“Namun petugas kita sudah mengepung sehingga AH harus pasrah dan tidak berkutik. Lalu tim masuk ke dalam dan langsung mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukanlah narkoba jenis ganja dari kantong celananya,” ujarnya.

Baca juga:Polres Batu Bara Gerebek Kampung Narkoba, 2 Pengedar Sabu Diciduk  

Dalam penggerebekan, petugas juga menemukan di temukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat yang sudah siap edar, 1 buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai , 1 buah mancis warna biru dan 1 buah bong / alat hisap sabu terbuat dari botol minuman.

Selama ini, lokasi tersebut tidak terpantau oleh umum karena tersendiri di tengah persawahan dan orang-orang sekitar merasa bahwa tempat itu hanya persinggahan menjaga kolam.

Setelah diboyong ke polres Taput, tersangka mengakui bahwa dirinya mengerjakan bisnis haram tersebut dan sudah berlangsung lama.

Dirinya pun mengakui bahwa selama ini dia berbelanja narkoba dari Kampung Lalang Medan, lalu mengemasnya untuk diperjualbelikan sesuai ukuran kemampuan uang pelanggannya.

“Untuk memastikan keterangan tersangka, polisi masih mengembangkan kasus itu. Atas keberhasilan pengungkapan ini, kita menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu polri dengan memberikan informasi,” Terang Kapolres.(Fernando Hutasoit/hm17)

Related Articles

Latest Articles