Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kapolres Baru Diminta Tindak Tegas Jaringan BBM Ilegal di Gabion Belawan Medan

Mistar.idSabtu, 17 Januari 2026 20.10
journalist-avatar-top
KP
kapolres_baru_diminta_tindak_tegas_jaringan_bbm_ilegal_di_gabion_belawan_medan

Pengangkut BBM ilegal yang sering masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan ( Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Umum Anak Belawan Bersatu (ABB), Dedi Ainal, menilai maraknya praktik BBM ilegal di Medan Utara, khususnya di kawasan Perikanan Gabion Belawan, menunjukkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) serta pihak internal PT Pertamina Patra Niaga.

Menurutnya, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Rosef Efendi, untuk mengungkap jaringan BBM ilegal yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun.

“Harus ada tindakan tegas. Kapolres yang baru harus berani membuka tabir jaringan BBM ilegal yang sudah lama merajalela di Gabion Belawan,” tegas Dedi Ainal kepada awak media, Sabtu (17/1/2026).

Praktik distribusi dan penggunaan BBM ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, baik dari sisi penerimaan pajak, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun kerugian langsung terhadap PT Pertamina Patra Niaga.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:

  1. Pasal 53 huruf c: Pengangkutan BBM tanpa izin usaha. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
  2. Pasal 54: Niaga BBM tanpa izin. Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
  3. Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diperkuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk S dan F S, yang disebut-sebut sebagai pemasok BBM ilegal apabila terbukti melanggar hukum.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat luas.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN