11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kabid Humas Poldasu, Tersangka Dapat Keuntuangan Puluhan Juta Dari Penjualan Bayi

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus dugaan penjualan bayi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A warga Pukat VII Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, menjual bayi berusia 14 hari tersebut untuk memperoleh keuntungan.

“Tersangka A membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang, lalu menjualnya lagi kepada kita (polisi yang melakukan penyamaran) seharga Rp28 juta,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/2/21).

Baca Juga: Edan! Ayah Durhaka Ini Hendak Jual Bayinya, Simak Ceritanya

Lanjut Kabid, A diduga kuat agen jual beli bayi. Sehingga kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, karena setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.

“A bukan orang tua bayi, Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya,” jelasnya.

Hadi menyebutkan, aksi yang dilakukan A diduga bukan hanya sekali dilakukan. Untuk itu dirinya menegaskan, Polda Sumut berkomitmen mengungkap kejadian ini sampai terang berderang.

“Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Poldasu Ungkap Penjualan Bayi di Medan

Saat ini bayi malang itu masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.

“Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan, Senin (15/2/21).

Pelaku berinisial A SIA (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Adapun barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Saut/HM13)

Related Articles

Latest Articles