23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Jual Sabu, Mantan Napi Narkoba Dihukum 16 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menghukum Danil warga Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal dihukum selama 16 Tahun dan 6 Bulan Penjara setelah terbukti menjual sabu seberat 3 kg kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, Rabu (8/9/21) sore.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Saidin Bagariang juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya selain memiliki dan perantara dalam peredaran serta penjualan sabu kepada polisi yang sedang menyamar, terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan.

Atas putusan majelis hakim, Penuntut Umum Kejatisu, Anita menyatakan pikir-pikir karena sebelum menuntut terdakwa selama 17 Tahun Penjara subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:Kendalikan Sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Napi Dituntut Mati

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum Anita langsung buru-buru meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Desember 2020 silam.

Awalnya dia diminta oleh Heri (DPO) menyerahkan 3 bungkus sabu seberat 3 kg ke pembeli dengan bayaran upah Rp15 juta.

Terdakwa dan pembeli itu pun sepakat bertemu di suatu tempat di Jalan Sei Serayu Medan pada 10 Desember 2020. Namun tanpa disadari terdakwa, para pembeli sabu itu ternyata polisi yang tengah lakukan penyamaran.

Saat terdakwa menyerahkan narkoba yang dikemas dalam 3 kotak itu, polisi yang menyamar itu pun langsung menangkap terdakwa.

Polisi yang berasal dari Ditres Narkoba Poldasu itu pun langsung mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina seberat 1 kg.

Baca juga: Jaringan Timteng, Sabu 1,1 Ton Dikendalikan Napi Lapas Cilegon

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 4 (empat) buah kotak kado berwarna coklat yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merk Qing Shan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 4.000 (empat ribu) gram netto dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut .

Adapun narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp1.140.000.000. Dari penjualan tersebut terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 apabila terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut. (amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles