Jalinsum Simpang Medan Jadi Lokasi GSN, Dua Pria Ditangkap

EF, 40 tahun, dan ASM, 34 tahun, ditangkap polisi karena terlibat kasus sabu di Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Jalinsum Simpang Medan, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, menjadi lokasi kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar petugas gabungan, Jumat (9/10/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, dua pria berinisial EF, 40 tahun, dan ASM, 34 tahun, yang berdomisili di Kelurahan Tambangan Hulu, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (14/10/2026), mengatakan kegiatan itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, bersama personel Satresnarkoba, BNNK Kota Tebing Tinggi, serta Kepala Lingkungan Kelurahan Tambangan Hulu.
Selain sabu, petugas turut menyita satu pipet skop, satu alat isap bong, satu klip plastik berisi plastik kosong, satu timbangan digital, dua buah mancis, dan satu kaca pirek.
"Saat ini, kedua pria bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses lebih lanjut," ucap AKP Mulyono.[]
PREVIOUS ARTICLE
Curi Lima HP Milik Tetangga, Asiong Ditangkap Polsek Sunggal


























































