17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi UINSU ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID
Tim Penuntut Pidsus Kejati Sumatera Utara mengembalikan tiga berkas perkara dugaan korupsi pembangungan gedung kuliah UINSU kepada penyidik Krimsus Polda Sumatera Utara.

“Dua pekan lalu sudah kita kembalikan (P19) kepada penyidik Krimsus Polda Sumut dengan petunjuk,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian, Jumat (19/3/21). Diterangkan Sumanggar, berkas dikembalikan dengan petunjuk agar dilengkapi oleh pihak penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.

Ketiga tersangka yaitu, SS pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Baca Juga:Poldasu Tunggu Petunjuk Jaksa Soal Korupsi UINSU

Terpisah sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyatakan, untuk perkara ini pihak penyidik sempat memintai keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai sumber dana pembangunan.

Tim penyidik telah berangkat ke Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta untuk mengambil keterangan. Sebelumnya, penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Baca Juga:DPRD Dorong Percepatan Berdirinya UINSU Cabang Tebing Tinggi, Begini Kata Rektor

Perkara ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI, dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Namun sampai sekarang, kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles