Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut tidak ragu memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Brigadir WW bila terbukti sebagai kurir sabu terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemecatan merupakan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam menindak anggotanya yang menyeleweng apalagi terlibat peredaran narkoba.
“Jika terbukti pecat, PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Itu sudah sangsi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sangsinya adalah PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (7/6/22).
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu untuk Dua Hakim
Hadi mengatakan Brigadir WW ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap oleh personel BNN Banten.
Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. Saat ini Brigadir WW ditahan di Dittahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam. Polda Sumut memiliki waktu 24 jam kali 6 hari mendalami keterlibatannya.
“Saat ini yang bersangkutan punya waktu, Ditnarkoba punya waktu 24 jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya,” ucapnya.
Baca juga: Polres Asahan Tangkap DPO Kasus Polisi Jual Sabu Sitaan
Dari informasi yang dihimpun, Brigadir WW ditangkap diduga berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, karena menggunakan sabu, Selasa (17/5/22). Dua hakim ini Danu Arman dan Yudi Rozadinata menerima pengiriman yang dilakukan dengan cara ekspedisi.
Diduga WW merupakan kerabat dari Yudi Rozadinata. Dia sudah lebih satu kali mengirim sabu kepada Yudi. Saat penangkapan Brigadir Wisnu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapati sejumlah barang bukti berupa alat isap narkoba dari gudang yang ada di rumahnya. (saut/hm09)