22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jadi Kurir 2 Kg Sabu, 2 Warga Langkat Dituntut Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Dua kurir sabu seberat 2 kg masing-masing, Erwin Syahputra dan Muhammad Hidayatullah, dituntut masing-masing 15 tahun dan 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Penggabean. Tuntutan dibacakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/22).

Untuk terdakwa Erwin Syahputra dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Muhammad Hidayatullah dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.

Baca Juga:Undercover Buy, 2 Pria Kurir 1 Kg Ganja Dibekuk Polres Binjai

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 8 April 2022, tiga anggota Ditresnarkorba Polda Sumut sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu.

Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara memesan sabu sebanyak 2 kg kepada terdakwa Dian Alfanur Matondang.

Baca Juga:2 Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Lebih lanjut, lalu disepakati untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Sekira pukul 20.25 WIB, terdakwa Erwin Syahputra dan terdakwa Dian Alfanur Matondang, lalu menyuruh terdakwa Muhammad Hidayahtullah mengantarkan barang haram tersebut.

Pada saat saksi Bismar Marpaung menerima barang haram itu, saksi Dedek SS Harahap dan Batara N Tampubolon datang, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Hidayahtullah.

Setalah dilakukan pengembangan, lalu polisi menangkap Erwin Syahputra dan Dian Alfanur Matondang di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles