22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa di Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Kali ini, Selasa (29/3/22), penyidik memeriksa istri dan adik Bupati Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap istri Terbit Rencana Perangin-angin,Teorita br Surbakti sebagai saksi dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng. “Yang bersangkutan (Teorita) hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada kasus kerangkeng. Sejauh ini pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Selain Teorita, kata Kabid, adik Bupati Langkat nonaktif Sribana Perangin-angin yang merupakan Ketua DPRD Langkat juga menjalani pemeriksaan. “Keduanya memenuhi panggilan saksi,” terangnya.

Baca Juga:Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Tergantung Penyidikan Polda Sumut

Menurut dia, kedua saksi tersebut sebelumnya juga sudah pernah dimintai keterangan terkait kasus ini. “Sebelumnya juga pernah,” jawab dia. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin. “Pekan ini kita akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa yang bersangkutan,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (25/3/22).

Namun, kedelapan tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai mereka masih kooperatif. Bisa saja para tersangka kembali diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan mereka. “Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/22) lalu.

Baca Juga:Dua Mobil Antar Jemput Penghuni Kerangkeng di Langkat Disita Poldasu

Tatan menyebut, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka karena dianggap masih kooperatif. “Alasan yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif,” sebut Tatan.

Adapun tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO berjumlah tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.

Sementara tersangka penampung korban TPPO ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles