11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Intel Kejatisu dan Kejari Karo Tangkap Buronan Alkes

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejati Sumut bersama intel Kejari Karo berhasil menangkap Kacab PT Mendjangan Medan, Parlaungan Hutagalung terpidana kasus korupsi Alkes RSUD Kabanjahe dari kawasan Kecamatan Helvetia, Kota Medan, pada Sabtu (19/9/20) sekitar pukul 20.00 Wib.

Siaran pers yang diterima melalui Whatsapp, Minggu (20/9/20) Plt Kasi Penkum Karya Graham membenarkan penangkapan terpidana itu. Penangkapan dipimpin Kasi Intel Kejari Karo, Ifhan Taufik Lubis.

Penangkapan itu berdasarkan Putusan MA RI NO.2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, menghukum terpidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522 subsidair 2 tahun penjara.

Baca Juga: Tim Intel Kejatisu Tangkap Buronan Kejari Gunung Sitoli di Dekat Hutan Sosa

Terkait kasus ini, pihak Kejari Karo sudah memanggil terpidana sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan kasasi akan tetapi tidak pernah hadir hingga akhirnya Parlaungan masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah empat tahun, akhirnya Tim intel Kejatisu bersama Seksi Intel Kejari Karo berhasil menangkap terpidana di perumahan dikawasan Helvetia, Medan, saat penangkapan terpidana kooperatif.

Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk proses adminitrasi yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, setelah itu dibawa oleh Tim Kejari Karo untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan kasasi.

Baca Juga: Buronan Kasus Bank Bali, Jaksa Agung: Warga Negara Mana Djoko Tjandra?

Terpidana itu mengaku selalu berpindah tempat guna menghindari pencarian aparat hukum.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Karo melakukan upaya hukum banding karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kabanjahe pada 1 Desember 2010 lalu, yang menghukumnya 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 14 Maret 2012 kemudian menguatkan putusan PN Kabanjahe, hingga akhirnya MARI pada 2016 menguatkan tuntutan jaksa yakni 4 Tahun dan 6 Bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,- subsidair 2 tahun penjara. Bahkan terpidana Parlaungan Hutagalung sempat menjalani masa penahanan di rutan, tapi belakangan statusnya diganti menjadi tahanan kota.

Kasus bermula saat RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 senilai Rp1,2 miliar. Dari nilai kontrak tersebut hanya Rp689 juta yang digunakan untuk penyediaan alkes.(amsal/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles