16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Imanuel Warga Jalan Bajak V Kampung Coklat Ditahan di Sel Polsek Patumbak

Medan, MISTAR.ID

Modus berpura-pura menjadi penumpang, Imanuel Pakto Lingga alias Nuel (21), tega membawa kabur becak motor (Betor) milik Romulus. Akibat perbuatannya, warga Jalan Bajak V Kampung Coklat Kecamatan Medan Amplas, harus mendekam di Polsek Patumbak.

“Pelaku diamankan atas laporan korban Romulus dengan nomor laporan LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak, tanggal 20 Oktober 2020 kemarin,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Selasa (27/10/20).

Dijelaskannya, peristiwa penipuan dan penggelapan yang menimpa korban terjadi pada, Rabu 29 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Kala itu, pelaku Imanuel sedang berada di simpang tiga Jalan Menteng, Medan. Lalu, Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik betor melintas dengan menggunakan betor milik Romulus.

Baca juga: Polsek Medan Barat Bekuk Bajing Loncat

“Kemudian, pelaku memanggil Marko dan menyuruhnya untuk mengantarkan ia ke rumahnya,” ucap dia.

Setelah diantarkan, lanjut Kapolsek, Marko pun pergi meninggalkan rumah pelaku, namun pelaku mengejar Marko hingga ke simpang tiga. Lalu pelaku menyuruh Marko berhenti di simpang itu dan menyuruhnya menunggu.

Ternyata, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya hendak ikut sehingga mereka menunggu ibu pelaku sekitar 20 menit di simpang itu. Kemudian pelaku menyuruh Marko  untuk memanggil ibunya ke rumahnya.

“Tanpa curiga Marko pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku, tiba-tiba pelaku langsung menghidupkan dan membawa lari betor tersebut dan meninggalkan Marko yang berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil,” ungkap Kompol Arfin.

Baca juga: PT Medan Hukuman Mati Dua Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu 

Kemudian, sambung Kapolsek, Marko pun melaporkan kejadian tersebut kepada Romulus selaku pemilik betor yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak. “Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya, Sabtu (24/10/20),” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga satu juta rupiah.

“Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya. (Saut/hm07).

Related Articles

Latest Articles