14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Hasil Gelar Perkara Investasi Bodong Anggota DPRD Siantar Bakal Diekspos ke Kejari

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar bakal melakukan ekspose dugaan penipuan investasi bodong dengan terlapor Ferry Sinamo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Selasa (22/8/22).

Ekspose yang nantinya dilakukan pihak kepolisian ke Kejari tersebut pun berdasarkan petunjuk dari Polda Sumut. Dimana sebelumnya, Polres Pematang Siantar melakukan gelar perkara di Polda Sumut terkait kasus yang menyeret anggota DPRD tersebut.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, terlapor Ferry Sinamo telah mengajukan permohonan saksi ahli yang menguntungkannya. Sebagai pertimbangan bagi penyidik untuk melanjutkan proses perkara yang menjeratnya saat ini.

Baca juga: Kota Siantar ke Depan Harus Patuhi RTRW, Fery Sinamo: Jangan Ada Lagi Bangunan Bermasalah

“Terlapor mengajukan saksi ahli yang meringankan baginya. Memang ini diatur dalam KUHAP Pasal 65. Itu haknya yang harus dipenuhi,” kata Banuara ditemui, Senin (22/8/22).

Lanjut Banuara, bahwa Anggota DPRD Ferry SP Sinamo ingin mengajukan saksi ahli dibidang bisnis. Oleh karena hal itupun Satreskrim mengabulkan permohonan yang diajukan terlapor Ferry Sinamo.

Adapun saat ini, penyidik sebelumnya telah menggandeng saksi ahli bidang pidana, perdata. Kemudian juga penyidik sempat meminta keterangan PT Inalum yang sempat disebut bahwa terlapor memiliki saham di perusahaan BUMN tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pematang Siantar telah memintai pendapatnya keterangan sejumlah saksi ahli terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) dengan modus investasi diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pematang Siantar berinisial FS.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Segera Rampung

Bahkan, kabar terbaru dari kasus pun pihak Satreskrim Polres Pematang Siantar telah melakukan gelar perkara di Polda Sumut pada Jumat (17/6/22) kemarin. Gelar perkara dilakukan guna merampungkan perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh korban penipuan dan penggelapan pada tahun 2021 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Hanya saja, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Polda Sumut (Poldasu) terkait hasil gelar perkara tersebut.

“Belum, cuma sudah kita gelar kemarin. Tinggal rekomendasi. Nanti kalau ada dari sana, kita laksanakanlah,” ujar Banuara singkat ketika dihubungi, Senin (27/6/22). (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles