13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Indisipliner, Anggota DPRD Siantar Boy Iskandar Warongan Diadukan ke Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD Siantar dari Fraksi NasDem Tongam Pangaribuan mengadukan rekannya sesama di Komisi I, Boy Iskandar Warongan kepada Wali Kota Susanti Dewayani. Boy diadukan karena indisipliner sebagai anggota dewan.

Tongam yang sudah menunggu Susanti usai rapat paripurna penetapan APBD Kota Siantar Tahun 2023, Rabu (22/11/23), langsung melempar pertanyaan. Sekretaris Komisi I ini mempertanyakan Boy yang kerap tidak hadir saat rapat pembahasan APBD di komisi mereka.

“Kenapa menantu ibu tidak pernah hadir saat rapat di komisi? Padahal ini untuk membahas APBD,” ucap Tongam.

Sembari tersenyum, Susanti menyarankan agar Tongam Pangaribuan langsung menghubungi yang bersangkutan. “Langsung saja telpon, pak,” jawab Susanti sembari menunjuk gestur teleponan.

Baca Juga : Rapat Pembahasan Kadis Perhubungan dan Banggar DPRD Siantar Ditunda Dua Kali

Jawaban itu rupanya tidak memuaskan bagi Tongam Pangaribuan. Ia kemudian mengungkapkan, belasan kali mereka melakukan rapat dengan OPD yang menjadi mitra, hanya satu kali Boy terlihat hadir.

“Kan bisa datang dia (Boy), habis itu izin langsung. Ini hanya sekali datang rapat,” ucapnya.

Untuk diketahui, Susanti merupakan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Siantar. Selain sebagai menantu, Boy Warongan juga dipercaya sebagai Sekretaris dan Wakil Ketua Komisi I.

Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mempersilahkan rekan sejawatnya sesama anggota dewan membuat laporan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Nantinya, BKD melaksanakan tugasnya memproses laporan tersebut.

“Ya silahkan mereka menyampaikan itu. Kan di BKD nanti ada proses dan mekanismenya. Hasilnya nanti ya kita lihat bagaimana di BKD,” kata Timbul.

Baca Juga : Pedoman Penyusunan Belum Terbit, DPRD Siantar Gelar Paripurna R-APBD TA 2024

Ketua DPC PDI Perjuangan ini juga mengaku membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melapor. “Ya kalau nanti aduannya terkait ketidakhadirannya ya silahkan,” ucap Timbul.

Timbul juga membenarkan berdasarkan tata tertib, anggota dewan yang tidak hadir rapat paripurna 3 kali berturut-turut dapat dibawa ke BKD. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles