24.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Hakim PN Medan Tewas, MA Ingatkan Hakim Hati-Hati Terima Tamu

Medan | MISTAR.ID – Salah seorang hakim, sekaligus Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tidak bernyawa di jok tengah Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD, di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (29/11) siang.

Jenazah diterbangkan ke kampung halamannya di Aceh Sabtu pagi untuk dimakamkan. Polisi pun hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sang hakim diduga dibunuh.

Mahkamah Agung (MA) juga angkat bicara terkait kasus ini. Para hakim diminta untuk lebih hati-hati menerima tamu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, kematian itu menjadi peringatan bagi hakim di seluruh Indonesia. Hakim di seluruh Indonesia harus mengambil hikmah dari peristiwa ini.

“Agar (hakim) sangat hati-hati dalam menerima tamu, siapa pun dan dari manapun,” kata Abdullah, Minggu (1/12/19).

Pihaknya juga berharap keluarga korban bisa menerima cobaan yang diberikan. Abdullah juga mendesak pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut. “Kita berharap kasus ini diusut tuntas supaya jelas,” katanya.

Selama menjadi hakim, kata Abdullah, Jamaluddin tidak punya catatan buruk. Itu juga yang membuat dia memegang jabatan humas. “Kalau banyak catatan tidak akan ditunjuk sebagai humas,” katanya.

Abdullah juga belum berani menyimpulkan jika kematian Jamaluddin adalah pembunuhan. Apalagi dikaitkan dengan kasus-kasus yang ditangani Jamaluddin selama ini.

Mahkamah Agung juga masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Sehingga diketahui apa motif dan penyebab kematian itu.

Standar Pengamanan

Menurut Abdullah lagi, kematian Hakim Jamaluddin mengingatkan bahwa profesi hakim memiliki risiko yang sangat besar.

“Terlebih banyak perkara yang ditangani hakim berkaitan dengan kejahatan luar biasa dan cenderung berjejaring, seperti perkara terorisme dan penyalahgunaan narkotika yang harus melawan bandar,” ucapnya.

Abdullah mengungkapkan, kendati berisiko tinggi, tidak ada pengawalan oleh aparat berwenang kepada setiap hakim. “Jangankan hakim fungsional, pejabat peradilan seperti ketua pengadilan saja sehari-harinya hanya didampingi seorang asisten pribadi. Ketua MA-pun hanya didampingi asisten pribadi,” ujarnya.

Abdullah mencontohkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, setiap hakim menerima tunjangan pengamanan dan sehari-hari dikawal oleh sedikitnya dua personel aparat kepolisian. “Ketua MA di Amerika Serikat lebih banyak lagi personel yang mengawal,” katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya standar pengamanan hakim di Indonesia dalam menjalankan tugas dan jabatannya telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, namun implementasi dari UU tersebut tidak pernah dijalankan.

Seperti diberitakan, saat ditemukan tewas, posisi jenazah terbaring di bangku baris kedua. Setelah dievakuasi, jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan. Jenazah langsung diotopsi setelah mendapat persetujuan keluarga.

Setelah diautopsi dan disalatkan, jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Reporter: Daniel Pekuali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles