11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Gelapkan Ternak Titipan, Culas Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria warga Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi karena diduga melakukan penggelapan ternak sapi yang dititipkan kepadanya.

Korban, Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, menitipkan ternak sapi kepada Lasmana alias Sulas alias Culas (41) untuk dipelihara dengan sistim bagi hasil.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, Rabu (8/6/22), membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan AKP Jhon H Tarigan, tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas diringkus dari tempat persembunyiannya di Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (6/6/22) sore.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Anggota DPRD, Kejari Pulangkan SPDP ke Polres Siantar

Dipaparkan Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, kronologis peristiwa dugaan penggelapan tersebut bermula pada tahun 2013.

Saat itu, korban Arnol Damanik menitip rawatkan sapi sebanyak 17 ekor kepada tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas yang ditempatkan di areal ladang kelapa sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.

Kemudian, seiring waktu berjalan sampai dengan Februari 2022, Arnol Damanik mengetahui jika sapi miliknya telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak.

Namun, pada Kamis 28 April 2022, saat dicek ke lokasi letak sapi tersebut, Arnol Damanik hanya melihat 1 ekor lembu saja miliknya yang berada di lokasi. Melihat itu, Arnol Damanik menelpon tersangka, namun tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:Pasca Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Mobil, Jaka Hidayat Ajukan PK

Arnol Damanik lalu mendatangi rumah tersangka, namun istri tersangka menerangkan jika tersangka sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.

Penasaran, Arnol Damanik mencari informasi kepada beberapa agen lembu, dan mendapatkan informasi jika sapi miliknya telah dijual kepada beberapa orang.

Atas kejadian tersebut, Arnol Damanik mengalami kerugian sebesar Rp288.000.000, dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/308/IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT, tanggal 28 April 2022.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengadakan penyelidikan dan memburu tersangka.

Baca Juga:Tersangka Penggelapan Ditangkap: Pura-pura Tawarkan Kerja lalu Pinjam Septor dan Kabur ke Labuhan Batu

Akhirnya, Minggu 5 Juni 2022, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara mendapatkan Informasi jika tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas berada di suatu tempat, di Kecamatan  Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selanjutnya, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara berangkat untuk mencari keberadaan tersangka, dan pada hari Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, tim menemukan tersangka di salah satu rumah warga yang berada di afdeling IV PT BAS Kecamatan Ujung Batu, dan menangkapnya.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 372 dari KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara  AKP Jhon H Tarigan.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles