12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Gelapkan Dana Koperasi Rp3,7 Miliar, Perwira Polda Sumut Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Perwira Pertama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKP Hafis Paesal Lubis, dinyatakan terbukti menggelapkan dana koperasi sebesar Rp 3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menghukum dirinya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). Majelis Hakim menilai, AKP Hafis telah melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 374 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dakwaan kedua (subsider),” ungkap Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (11/10/23).

Baca juga: Sidang Vonis AKP Hafis Paesal Kasus Penggelapan Rp 3,7 Miliar Ditunda, Ini Alasannya  

Kemudian, dalam membacakan amar putusan, Lucas pun menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis oleh karena itu dengan pisana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” tegasnya.

Dijelaskan Lucas, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah membuat kerugian bagi Koperasi Satuan Brimob Polda Sumut. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Rp3 Miliar Lebih, Perwira Polda Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Hukuman Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa A dengan pidana penjara selama 5 tahun. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles