24.8 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Gasak Septor Warga Paya Lombang, Lasbe Diciduk Polisi dari Hotel

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial LS alias Lasbe (36) Warga Jalan Ahmad Bilal Perum, Blok A No. 3 Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas dugaan penggelapan sepeda motor (Septor) milik temannya sendiri, pada Kamis (15/6/23).

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menuturkan modus terduga pelaku dengan meminjam septor korban atas nama Siti Jumiah (41).

“Modus pelaku Lasbe dengan meminjam sepeda motor korbannya. Pelaku dan korban bertemu di Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi,” ungkap AKP Agus, Sabtu (17/6/23).

Baca juga: GMKI Minta Polres Siantar Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian

Kronologis kejadian bermula sejak Jumat lalu (2/6/23) sekira pukul 07.50 WIB. Saat itu korban Siti Jumiah bertemu dengan pelaku di Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 bernomor polisi BK 6826 NAX.

Saat itu pelaku sendirian dan tidak membawa kendaraan. Setelah itu dirinya mengantar korban ke tempat kerja di kawasan Jalan Deblod Sundoro menggunakan sepeda motor milik korban dengan memboncengnya dan berhenti di parkiran depan Oukup Wibowo.

“Tiba di tempat yang dituju, pelaku langsung mengatakan kepada korban hendak meminjam sepeda motornya,” papar AKP Agus.

Baca juga: Viral, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Pencurian di Medan

Dikarenakan korban telah mengenal pelaku, akhirnya percaya dan pelaku pun membawa sepeda motor miliknya.

“Karena sudah terlalu lama sepeda motor korban tak kunjung kembali, akhirnya korban memutuskan untuk membuat laporan ke polisi. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp23 juta,” ujar AKP Agus.

Sesudah menerima laporan korban, Sambung AKP Agus, pada Kamis (15/6/23) sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Kawanan Pencurian Rumah di Kisaran

Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Hotel Buluh Pagar tepatnya di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Indrapura dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku terancam dijerat Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles