13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Gadaikan Mobil Rental, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Andi Harianto dalam perkara melarikan mobil rental yang bermerk Innova Reborn, dengan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun di Ruang Sidang Cakra 3, Senin (20/2/23).

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU) Frianta Felix Ginting di depan majelis hakim yang diketuai Fahren membacakan tuntutan bahwasanya perbuatan terdakwa dikenakan pasal 372 KHUPidana. “Menuntut terdakwa Andi Harianto dengan penjara selama 2 tahun penjara,” ucapnya.

Ketika selesai membacakan tuntutan, mejelis hakim mempersilahkan terdakwa berbicara. Andi meminta kepada majelis hakim agar mengurangi hukuman yang ditutut oleh JPU. “Saya masih ada tanggungan yang mulia, anak masih sekolah. Saya memohon kepada majelis agar mengurangi tuntutan itu,” ucap terdakwa.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Oknum Polisi Suruh Bakar Mobil Kembali Ditunda

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Andi Harianto merupakan anggota Polri yang menjabat Kaur Keu Bitdokes Polda Sumut warga Marendal I Kecamatan Pantumbak, Deli Serdang.

Dalam dakwaan, berawal pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, terdakwa menelepon korban untuk merental mobil sekira 5 hari sampai 1 minggu untuk kegiantan supervisi bidokes. Kemudian terdakwa meminta tambahan waktu lagi. Singkatnya, terdakwa menyuruh korban ke Polda Sumut, bahwasanya ia mengakui telah menggadai mobil tersebut sebesar Rp40 juta.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles