17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Ferdinand Hutahaean Ditahan, Poldasu: Kasusnya Ditangani Bareskrim

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengaku kasus dugaan penistaan agama yang terlapornya seorang politikus Ferdinand Hutahaean telah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Yang nangani kasusnya Bareskrim Polri,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (11/1/22).

Menurut dia, dalam laporan terhadap Ferdinand Hutahaean banyak diterima oleh Polda lainnya termasuk Bareskrim Polri. Dengan begitu, penanganan kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:Poldasu Pelajari Laporan yang Menyeret Nama Politikus Ferdinand Hutahaean

Hadi menjelaskan, banyaknya laporan dengan kasus yang sama sehingga fokus penanganannya di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan Polda lainnya hanya memback up.

“Namanya sudah di Bareskrim, LP kan cuma satu. Kecuali LP yang berbeda atau kasusnya berbeda, ya berarti dua LP. Kan yang dilaporkan penghinaan dan penistaan agama,” jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Fedinand Hutahaean, terkait kasus cuitan bermuatan SARA. Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Ke Poldasu Terkait Dugaan Penistaan Agama

“Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/22) malam.

Sebelumnya, seorang politikus yang aktif memberikan sejumlah komentar dan kritikan melalui media sosial yakni Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang warga Medan, Jumat (7/1/22). Laporan itu tertuang dalam nomor: STTLP/B/32/I/2022/SPKT/Polda Sumut. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles