Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru, Kuasa Hukum Desak Naik Penyidikan

Tim Kuasa Hukum Arya Daru memberikan keterangan pada wartawan. (foto:detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah fakta penting yang membuka kemungkinan perkembangan penyelidikan. Informasi tersebut disampaikan usai audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).
Arya ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Saat ditemukan, ia berada dalam posisi tergeletak di atas kasur dengan kepala terlilit lakban kuning. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Kuasa hukum Martinus Simanjuntak menyebut adanya temuan empat sidik jari pada lakban yang membungkus wajah korban. “Tadi kami gali dan ternyata ada empat sidik jari,” ujar Martinus.
Satu di antaranya teridentifikasi sebagai sidik jari Arya, sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak uji. Pihak kuasa hukum meminta penyidik mendalami sidik jari tersebut.
“Jika tiga sidik jari itu tidak diteliti, kesimpulan tidak adanya DNA pihak lain menjadi prematur. Itu perlu diperdalam,” tegas Martinus.
Temuan lain adalah adanya luka akibat benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. “Belum dapat dipastikan apakah luka tersebut merupakan tindakan korban sendiri atau akibat benda aktif yang diarahkan ke tubuh korban,” jelas kuasa hukum Nicolay Aprilindo.
Selain itu, ditemukan memar di pelipis mata kanan dan beberapa memar di bagian leher.
Tim kuasa hukum mendesak agar kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara khusus. “Kami meminta kasus ini naik ke penyidikan,” ujar Nicolay.
Mereka juga meminta akses masuk ke kamar indekos korban agar dapat melihat langsung lokasi kejadian. Penyidik disebut akan berkoordinasi dengan pemilik indekos untuk memberikan akses tersebut.
Hasil Penyelidikan Awal Polisi
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan belum menemukan unsur pidana.
“Indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Hasil autopsi awal menyebutkan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas. Tidak ditemukan penyakit atau zat berbahaya dalam tubuh korban.
Kuasa hukum juga mengungkap informasi baru terkait rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Arya Daru beberapa kali check-in di hotel bersama seorang perempuan berinisial V pada periode 2024–2025.
“Informasi ini disampaikan oleh resepsionis, petugas keamanan, dan penyedia jasa pemesanan tiket,” ujar Nicolay.
Menurutnya, terdapat sekitar 24 kali aktivitas check-in yang perlu didalami untuk mengetahui tujuan dan keterkaitan terhadap kasus. (hm16)
BERITA TERPOPULER




















