Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Segera Diserahkan ke JPU

Tersangka Fahrul Aziz Siregar (kiri). (foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat tersangka kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Mereka adalah Fahrul Azis Siregar sebagai pelaku utama sekaligus eksekutor, Hamonangan Simamora sebagai penjual barang curian, Hariman Sitanggang sebagai pengantar penjualan barang curian, serta Medy Mehamat Amosta Barus selaku pembeli perhiasan curian.
Penyerahan berkas perkara beserta para tersangka (tahap II) dari tim penyidik Polrestabes Medan ke JPU Kejari Medan rencananya dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum (tahap II), insya Allah pekan ini," ujar Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan seluler, Senin (9/3/2026).
Setelah JPU menerima penyerahan tahap II dari penyidik, kata Sofyan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan.
"Limpah ke PN Medan (setelah tahap II), tapi nanti setelah Lebaran mungkin pelimpahannya ke PN Medan," katanya.
Seperti diketahui, rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Kebakaran tersebut terjadi tepat sehari menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 yang menjerat dua terdakwa rekanan.
Kedua rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Dalam perkara kedua kontraktor ini, Khamozaro bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Kasus suap ini turut menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan. (hm27)















