Empat Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap, Tiga Ditembak karena Melawan


Wakapolrestabes saat menginterogasi salah satu tersangka curanmor yang kerap beraksi di Medan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Reskrim Polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Medan dan sekitarnya. Tiga dari empat tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat proses pengembangan kasus.
Para tersangka yang diamankan adalah Aprianda Sembiring Depari, 20 tahun, Rendi Setiawan, 19 tahun, Maulana Fahrin, 19 tahun dan Arlanda, 18 tahun. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen menjelaskan, keempat pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali. Enam diantaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal.
“Terakhir, mereka mencuri sepeda motor milik Marganda Ritonga, 40 tahun, yang diparkir di depan Toko H Sembiring, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu (7/5/2025),” ujar Rudi dalam keterangan pers pada Kamis (15/5/2025).
Menurut mantan Kapolsek Percut Sei Tuan tersebut, sebelum melakukan aksi, para tersangka sempat berpesta di tempat hiburan malam CDI Binjai. Setelah itu, mereka berkeliling mencari target dan menemukan sepeda motor korban yang sedang diparkir saat korban masuk ke dalam toko.
“Salah satu pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci L, lalu mereka membawa kabur kendaraan tersebut ke kawasan Mencirim Pondok dan menjualnya,” katanya.
Aksi para pelaku akhirnya terbongkar berkat GPS yang dipasang korban di sepeda motornya. Melalui pelacakan lokasi, korban lalu meminta temannya untuk segera menghubungi Polsek Sunggal.
Baca Juga: Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi
“Berkat informasi dari korban, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, polisi menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ucap Rudi.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, tiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kita lumpuhkan tiga pelaku karena melawan saat akan dilakukan pengembangan. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (putra/hm25)