20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rapidin Simbolon Dilaporkan ke KPK

Medan, MISTAR.ID

Praktisi Hukum, Andris J Tarihoran, melaporkan mantan Bupati Rapidin Simbolon, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020.

Saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (15/9/2023), Andris menyebut langsung melaporkan hal tersebut ke KPK, Kamis (14/9/2023), supaya kasus itu menjadi perhatian badan anti korupsi tersebut.

“Permintaannya laporan ini ditindaklanjuti oleh KPK gitu kan. Ini juga supaya menjadi perhatian KPK, karena agar dalam penegakkan hukum khususnya kasus Tipikor terkesan tebang pilih,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Diminta Supervisi Kejatisu Jika Tak Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Rapidin Simbolon

Menurut Andris, pelaporan itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala, bahwa Rapidin Simbolon turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 tersebut.

“Tidak ada, laporan ini tidak ada kepentingan apa pun apalagi kepentingan politik. Laporan ini murni karena kan setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja yang diduga terlibat dalam melakukan tindak pidana. Apalagi putusan kasasi MA menyatakan demikian,” jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Parulian Siregar Pertanyakan Soal Pelaporan Rapidin Simbolon ke Kejatisu

Ia pun menjelaskan alasan mengapa langsung melaporkan kasus tersebut ke KPK tidak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Bukan kita tidak percaya dengan proses hukum di kejaksaan, tapi kalaupun ini saya laporkan ke KPK, tinggal bagaimana nanti kebijakan KPK, apakah nanti KPK akan melimpahkan pemeriksaan kasus tersebut ke kepolisian atau kejaksaan? Atau bagaimana?” kata Andris.

Meski begitu, Andris mengaku lebih mengutamakan jika kasus tersebut ditangani langsung oleh KPK.

“Karena KPK yang selama ini kita kenal kan masih tegak lurus dengan perlakuan penanganan tipikor. Nah, jadi harapan saya sebenarnya alangkah lebih baik jika KPK langsung yang melakukan penanganan kasus tersebut dalam artian menjadi penyidik dalam kasus ini,” terangnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles