18.1 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Lagi, Parulian Siregar Pertanyakan Soal Pelaporan Rapidin Simbolon ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Praktisi hukum Parulian Siregar, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023). Sama seperti sebelumnya, kedatangan kali ini juga untuk mempertanyakan proses laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020.

“Kami mendatangi Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) kemarin (Rabu, 13/9/23) untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang kami sampaikan pada Agustus 2022 lalu,” jelas Parulian kepada Mistar lewat seluler, Kamis (14/9/2023).

Pada Juli 2023 lalu, kata Parulian, pihaknya juga telah mempertanyakan hal tersebut ke Kejatisu. Saat itu Kejatisu menyebut laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Baca Juga: Rapidin Simbolon Didesak Mundur, Kuasa Hukum Menyayangkan Sikap Kader PDI-P

“Namun, saat kami datangi Kejari Samosir, kami malah menerima jawaban bahwa pihak Kejari Samosir belum ada menerima berkas laporan tersebut,” ujarnya.

Parulian merasa proses kasus terkait Rapidin Simbolon itu berjalan lamban. Maka ia pun memutuskan kembali mendatangi Kejatisu hari Rabu kemarin. Kali ini, ungkap Parulian, pihak Kejatisu mengatakan laporan tersebut telah masuk ke Bidang Intelijen.

“Kemarin kita diterima oleh Bidang Intelijen, Pak Syamsir. Beliau menjelaskan bahwa berkas laporan kami sudah ada di bagian Intelijen dan saat ini sedang dianalisis perkara tersebut. Nah, bagaimana hasil analisis dari Intelijen Kejatisu, tentunya akan kita tunggu dalam beberapa hari ke depan,” sebutnya.

Baca Juga: Budiman Nadapdap Dinilai Tidak Tepat Minta Rapidin Mundur Sebagai Ketua DPD PDIP Sumut Lewat Media

Parulian pun berharap Kejatisu dapat bersikap profesional dan adil dalam menegakkan hukum di negara hukum ini, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

“Oleh karena itu, seharusnya sejak awal Kejatisu meminta pertanggungjawaban hukum dari Rapidin Simbolon. Apalagi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon disebut turut menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir,” pungkas praksi dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan itu. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles