11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dua Pelaku Pencuri Pagar di Helvetia Terancam 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Polsek Helvetia berhasil meringkus dua pelaku pencurian pagar di salahsatu rumah yang berada di Jalan Helvetia Raya Blok II, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kedua pelaku berinsial AS (51) dan RL (53) berhasil ditangkap jajarannya dari Polsek Helvetia.

“Ini kejadiannya 16 Januari 2024 kemarin, pukul 23.30. Saat itu di lokasi, anak korban menanyakan kepada korban kenapa pagar tidak ada, kok bisa hilang. Ternyata memang benar pagar korban sudah hilang,” ujarnya, Rabu (17/1/24) Sore.

Kemudian korban atau pemilik pagar rumah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Helvetia pada 17 Januari 2024.

Baca juga: Dua Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Curas di Gereja Helvetia

“Kemudian kedua pelaku langsung diamanakan oleh petugas di hari yang sama setelah adanya laporan. Hasil pengakuan pelaku memang benar mereka yang curi pagar,” tambahnya.

Sebagai barang bukti petugas juga berhasil menyita 1 pagar berwarna hijau sekitar 3 meter tinggi 2,5 meter, 1 buah besi panjang 30 cm, 1 unit sepeda motor Yamaha merek RX king tanpa plat.

“Iya kemudian kerugian ditaksir senilai Rp. 3 Juta. Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pelaku yang kini berstatus tersangka adalah Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Iqbal/hm20)

Related Articles

Latest Articles