15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dua Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Curas di Gereja Helvetia

Medan, MISTAR.ID

Polsek Helvetia berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Gereja Katolik St. Padre Pio Paroki, Kecamatan Helvetia beberapa beberapa bulan lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan pihaknya dari jajaran Polsek Helvetia telah mengamankan dua dari tiga pelaku.

“Iya telah kita amankan dua pelaku, ini kejadiannya 8 Juli 2023 lalu, kemudiana atas penyelidikan petugas, inisial DMP berumur 23 tahun ditangkap pada 20 Juli 2023, dan yang terbaru 17 Januari 2024 ditangkap yang berinisial SM umur 25 tahun,” ujarnya saat paparan di Polsek Helvetia, Rabu (17/1/24) sore.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial CS (23) hingga saat ini masih dalam pemburuan dan berstatus DPO.

Baca juga: Curas dan Curat Meningkat di Wilkum Polrestabes Medan Selama 2023

Teddy Marbun menjelaskan awal terjadinya kasus curas tersebut saat seorang pemilik sepeda motor di lokasi kejadian diancam dengan senjata tajam.

“Saat itu, para pelaku ingin mencuri sepeda motor milik korban An. Tifani Tarigan dengan cara mematahkan stang dengan kunci T. lalu, saat korban tahu para pelaku melakukan tindak curas,sehingga korban berusaha menangakap pelaku. Tapi, para pelaku mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban menjadi takut,” jelasnya.

“Kemudian saat korban ketakutan, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban, langsung korban saat itu melapor ke Polsek,” tambahnya.

Atas hasil penangkapan tersebut, disita pula barang bukti sepeda motor merk Beat warna hitam tahun 2018 dengan nomor Polisi BK 4888 AIA. (Iqbal/hm20)

Related Articles

Latest Articles