10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Pelaku Pencabulan Terhadap 24 Santri Ponpes di Palas Terancam 12 Tahun Penjara

Padang Lawas, MISTAR.ID

Dua pelaku pencabulan berinisial SD (30) dan MS (26) terhadap 24 santri pondok pesantren Al-Mustajabah yang terletak di Desa Hutaraja Lamo Simarancar, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Hal tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Rabu (12/7/23). Dalam sidang tersebut, kedua pelaku didakwa Pasal tentang Perlindungan Anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pasal-pasal yang menjerat terdakwa, yakni kesatu, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo. Pasal 76 huruf e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Simalungun Masih Tahap Penyidikan, Sebelumnya Pernah Masuk DPO

Kemudian, atau kedua, Pasal 6 huruf b, huruf c Jo. Pasal 15 huruf b, huruf e, dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, Pasal 76E UU 35/2014, Pasal 82 Perppu 1/2016.

“Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” bunyi Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Riko Manurung, mengatakan saat ini sidang masih sampai tahap pembacaan dakwaan.

Baca juga: Dua Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan 9 Siswa di Labuhanbatu Dibekuk

“Untuk selanjutnya, agenda kita pembuktian, Bang. Yakni, keterangan para saksi, Bang,” tulisnya dalam pesan WhatsApp (WA) saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (13/7/23).

Untuk agenda sidang pemeriksaan saksi, kata Riko, akan digelar pekan ke depan.

“Satu minggu, Bang, kalau tidak ada halangan,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Pemuda di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Dikatakan Riko, ada kurang lebih 30 saksi yang akan diperiksa dalam sidang pemeriksaan saksi. Ke-30 saksi tersebut akan disidang keseluruhan dalam satu hari.

“Saksi kurang lebih 30 orang, Bang. Mengingat prinsip persidangan yang sederhana, cepat, biaya ringan, maka akan dipanggil keseluruhan saksi. Apabila ada saksi yang belum hadir akan kita panggil lagi,” sambungnya.

Kasi Intel Kejari Palas itu pun menyebutkan hal itu bertujuan untuk mempercepat proses persidangan.

Baca juga: Anak Korban Pencabulan di Dairi Belum dapat Perhatian Pemkab

“Iya, Bang (kurang lebih 30 saksi akan langsung diperiksa dalam satu hari di PN Sibuhuan). Kita usahakan persidangan cepat. Namun, alat bukti tetap dapat dibuktikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, sidang perkara pencabulan ini sifatnya tertutup, kecuali dalam sidang putusan nanti. Sebagaimana disebutkan Riko.

“Karena (perkara) asusila, sifatnya tertutup untuk umum, Bang. Kecuali pada saat putusan nanti,” pungkasnya. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles