10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kasus Pencabulan di Simalungun Masih Tahap Penyidikan, Sebelumnya Pernah Masuk DPO

Simalungun, MISTAR.ID

Berkas perkara J. Hutabarat alias Jeta (33), tersangka pencabulan anak di bawah umur, hingga kini masih dalam tahap proses penyidikan polisi. Jeta ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/674/XI /2021.

Pelaku ditangkap polisi tepatnya dari Hotel Hineni Jalan Mayjend J. Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (17/5/2023) lalu. Tidak hanya itu, sebelum ditangkap Jeta juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, mengatakan perkara  tersangka dalam kasus pencabulan ini masih tahap penyidikan.

“Masih kami lengkapi administrasi penyidikannya. Secepatnya berkas perkaranya dikirim ke jaksa,” ujar Rachmat, saat dikonfirmasi Mistar.id via aplikasi WhatsApp, Senin sore (5/6/23).

Perlu diingat, pencabulan ini terjadi pada Sabtu 13 November 2021, tepatnya di rumah kontrakan milik pelaku yang beralamat di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Baca juga : Polrestabes Medan Belum Temukan Titik Terang Ungkap Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun

Setelah kejadian, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Satuan Reskrim Polres Simalungun, Senin 15 November 2021.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat jo pasal 76 e. Juga Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU RI No. 17 Tahun 2016. (Matius/hm19)

Related Articles

Latest Articles