Dua Pelajar Pencuri Handphone di Lima Puluh Dibebaskan Usai Dimaafkan Korban

Kedua terduga pelaku pencurian handphone (kanan dan nomor dua dari kanan) bersalaman dengan personel Polsek Indrapura disaksikan korban dan orang tua masing-masing. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Dua anak laki-laki di bawah umur, berinisial RPSS, 16 tahun, dan RS, 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, nyaris ditahan akibat mencuri dua unit handphone. Namun, akhirnya dibebaskan setelah dimaafkan oleh korbannya.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba pada Jumat (23/1/2026). Dikatakan Tamba, pencurian dilakukan kedua pelajar tersebut di toko handphone milik Rahayu di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 22.15 WIB.
“Keduanya menjalankan aksinya dengan modus salah seorang anak berinisial RPSS turun dari sepeda motor dan menawarkan handphone bekas. Selanjutnya meminta dua unit handphone dengan dalih untuk dicek,” ucap Tamba.
Begitu menerima dua unit handphone dari Rahayu, terduga RPSS langsung kabur bersama RS yang menunggu di atas sepeda motor mereka. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Rahayu berteriak sehingga warga berhamburan mendatanginya.
Baca Juga: KM Nuansa Surya Karam Diterjang Angin Kencang dan Ombak Besar di Perairan Batu Bara, Nelayan Tewas
Kemudian warga langsung mengejar terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Tebing Tinggi. Setibanya di Jalinsum Desa Simpang Kopi, warga berhasil memepet terduga pelaku hingga keduanya terjatuh bersama sepeda motornya.
Warga pun mengamankan kedua terduga pelaku berikut dua unit handphone yang mereka curi. Tidak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Evan Hutabarat bersama anggota datang menjemput kedua terduga pelaku.
Sebelum dibawa ke Polsek Indrapura, kedua terduga pelaku yang mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motor dibawa berobat ke klinik terdekat.
Di klinik, Evan menghubungi orang tua kedua terduga pelaku yang kemudian mendatangi korban Rahayu untuk memohon agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Setelah korban setuju, Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu Bara karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polsek Lima Puluh dan kedua terduga pelaku masih di bawah umur.
“Setelah koordinasi tersebut, akhirnya digelar mediasi dan restorative justice yang menghasilkan perdamaian. Hasilnya, proses hukum tidak dilanjutkan,” tutur Tamba.
Selanjutnya, subuh tadi kedua terduga pelaku yang telah dimaafkan oleh korbannya dibawa pulang oleh orang tua masing-masing ke rumah mereka.
Terkait kasus tersebut, Tamba mengimbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar, serta tidak memperbolehkan anak-anaknya keluar pada malam hari. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol












