15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Maling yang Sempat Dihajar Massa di Tembung Mulai Diproses Polisi

Medan, MISTAR.ID

Polsek Percut Sei Tuan memproses dugaan pencurian yang dilakukan Martin Siagian (25) dan Daniel Panjaitan (23). Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Padang Gang Dustahi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu sebelumnya dihakimi massa, karena ketahuan mencuri, Minggu (20/11/22).

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, dua pelaku yang merupakan pencari barang bekas itu diamankan warga di Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.

“Keduanya kedapatan mencuri,” ujarnya, Senin (21/11/22).

Baca Juga:Polsek Medan Baru Amankan Maling Handphone yang Dimassa Warga

Agustiawan menyebutkan, kedua pemuda itu diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Keduanya lebih dulu dihakimi massa hingga alami luka di sejumlah bagian tubuh.

“Kedua pelaku lebih dulu kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis,” katanya.

Pemeriksaan pun dilakukan, setelah keduanya diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti 1 unit becak bermotor, 1 timbangan, besi kaki meja dan 1 buah kunci T.

“Dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles