15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Divonis Bebas, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Hadapan Majelis Hakim

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Achiruddin Hasibuan melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim, pada Senin (30/10/23).

Hal itu dilakukan, setelah Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Termasuk membebaskannya dari tahanan.

Seyogyanya sidang putusan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB. Akan tetapi sidang baru dimulai pada pukul 15.30 WIB di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga:Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pantauan mistar.id di ruang sidang, selama hakim membacakan putusan, Achiruddin mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna krem tampak menggerak-gerakkan bibirnya tanpa diketahui apa yang diucapkannya.

Setelah Ketua Majelis Hakim, Oloan, mengetukkan palu sebagai tanda telah berakhirnya sidang putusan, mantan polisi itu langsung bersujud sebagai bentuk rasa syukurnya karena dinyatakan terbukti tak bersalah.

Dengan wajah terharu dan mata berkaca-kaca, Achiruddin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selepas bangkit dari sujud syukurnya.

“Terima kasih, terima kasih,” ucapnya dengan suara lirih kepada Majelis Hakim dan JPU.

Baca juga: Dua Terdakwa dari PT ANR Divonis Bebas, Begini Kata Achiruddin Hasibuan

Saat ditemui awak media usai keluar dari ruang persidangan, Achiruddin enggan banyak berkomentar. Ia juga hanya mengucapkan terima kasih di hadapan wartawan.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Achiruddin, Joko Pranata Situmeang, juga mengucapkan terima kasih saat dimintai keterangan oleh awak media.

“Kita mengucapkan terima kasih. Bahwa menurut kita, putusan itu sudah seadil-adilnya bagi terdakwa (Achiruddin),” tuturnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles