9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dituntut 18 Bulan Penjara, Terdakwa Menangis

Siantar, MISTAR.ID – Berdalih demi keluarganya, seorang terdakwa berulangkali mengusap air matanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Dia adalah Dody Piwe Sihombing (23), dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara yang terlibat kasus pencurian.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ester Harianja SH dalam tuntutannya yang dibacakan, pada Senin (3/2/20) meyakini terdakwa Dody Piwe Sihombing terbukti bersalah melakukan pencurian uang sebesar Rp2.759.000 di sebuah kedai kelontong Jalan Tangki, Gang Pancur, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Terdakwa kata jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutannya, di hadapan majelis hakim diketuai Simon Charles Sitorus SH, terdakwa terlihat menangis serta menundukkan kepalanya.

Dia berulangkali terlihat mengusap air matanya, memohon kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukumuan, dengan alasan keluarganya yang masih menjadi tanggungan terdakwa. Dia juga meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal-hal yang meringankan terdakwa, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, dan meminta maaf atas perbuatannya. Sementara, hal-hal yang memberatkan, ternyata terdakwa sudah dua kali melakukan kasus pencurian.

Sebelumnya, Dody pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian handphone dan menjalani hukuman.

Dalam perkara yang sedang disidangkan, pada tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 09.10 Wib, terdakwa mencuri di kedai kelontong milik Hotmian Sianturi.

Saat itu, pemilik kedai (saksi korban) sempat melihat seorang pria berdiri di depan kedainya. Karena merasa curiga, selanjutnya saksi korban masuk ke dalam kedainya.

Pada saat itu, pemilik kedai kelontong itu melihat terdakwa sudah berada di dalam kedai kemudian hendak keluar. Kemudian saksi korban menghadang terdakwa.

Meliahat gelagat terdakwa mencurigakan, kemudian pemilik kedai itu berteriak minta tolong, membuat warga sekitar berdatangan ke arah suara. Terdakwa pun tak berkuting, kemudian diamankan warga. Setelah digeledah, dari saku terdakwa ditemukan uang sebesar Rp2.759.000 yang ternyata dicuri dari kedai korban. Terdakwa langsung didiserahkan ke Polsek Siantar Martoba dan diproses.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim mempersialhkan terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang lanjutan minggu depan.(hm02)

Penulis : Yetty

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles