12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Ditangkap Satpol Air Tanjungbalai, 3 Pembawa Imigran Rohingya Jadi Tersangka

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebanyak 28 imigran asal Rohingya, Myanmar berhasil ditemukan saat berlayar melewati perairan Kota Tanjungbalai dengan menggunakan sebuah kapal kayu. Personel Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Tanjungbalai kemudian mengamankan mereka.

Begitu dilakukan pemeriksaan ternyata mereka keseluruhannya akan diselundupkan ke negara Malaysia. Dalam kasus dugaan Illegal trafficking itu, Polres Tanjungbalai menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi persnya, Senin (26/12/22) membenarkan adanya penemuan imigran asal Rohingya Myanmar tersebut.

Baca Juga:Imigran Rohingya Disebut Korban

“Dalam kasus dugaan illegal trafficking ini, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Khairul Umam sebagai nakhoda kapal dan dua orang anak buah kapal (ABK) masing-masing Wily Suheri (27), dan Albisyah (20),” ujarnya.

Semula imigran asal Rohingya tersebut, kata Yusuf, ditemukan saat personel Satpol Air Polres Tanjungbalai melakukan patroli dengan menggunakan sebuah kapal di wilayah perairannya.

“Pada saat itu, petugas patroli melihat ada kapal kayu sedang berlayar. Begitu terlihat mencurigakan, petugas kemudian langsung melakukan pengejaran. Saat di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, kapal kayu tersebut berhasil dihentikan dan dua orang personel kemudian melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Baca Juga:Polisi Amankan 18 Imigran Rohingya Diduga Hendak Ke Malaysia

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Yusuf, personel menemukan sebanyak 28 orang warga asing di dalam kapal kayu bermesin dompeng tersebut.

“Dari ke 28 warga asing asal Rohingya Myanmar itu, pria dewasa 10 orang, perempuan dewasa 11 orang, anak laki-laki 3 orang dan anak-anak perempuan 3 orang,” ungkapnya.

Keseluruhan warga asing ini saat dilakukan pemeriksaan, hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa memiliki dokumen sah.

Baca Juga:Imigran Gelap Rohingya Diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai

“Tidak ada barang bawaan terlarang ditemukan. Mereka semuanya diserahkan ke Imigrasi setempat. Sedangkan untuk kapal kayu pembawanya juga tidak memiliki dokumen,” katanya.

Sedangkan tiga tersangka masing-masing nakhoda kapal dan dua ABK, sebut Yusuf lagi, statusnya  ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat beberapa pasal yaitu Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (eko/hm14)

Related Articles

Latest Articles