23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ditangkap di Bandara Kualanamu, Kurir Sabu Asal Aceh Utara Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Zulfikar (23), terancam divonis hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 2 kg. Pria asal Kabupaten Aceh Utara itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/11/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasi dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula ketika Zulfikar meminta pekerjaan antar sabu kepada Rian (dalam penyelidikan).

Setelah itu, Rian pun menawarkan Zulfikar untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kota Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dengan iming-iming upah menggiurkan, Zulfikar akhirnya nekat menerima pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Medan

“Kemudian, terdakwa pergi bersama Rian ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk mencari mobil travel menuju Bandara Kualanamu pada 12 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” kata JPU Erning di ruang Cakra 8 PN Medan.

Sesampainya di sana, saat menunggu mobil travel di pinggir jalan, Rian menyerahkan tas warna coklat berisi sabu seberat 2 kg serta uang jalan sebesar Rp1.8 juta kepada Zulfikar.

Setelah mobil travel datang, Zulfikar kemudian berangkat menuju Deli Serdang. Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB, Zulfikar tiba di Deli Serdang dan menginap di salah satu hotel yang ada di daerah Kecamatan Batang Kuis.

“Selanjutnya, pada 14 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok oleh Rian. Setelah itu, pada pukul 04.30 WIB terdakwa pergi ke Bandara Kualanamu dari penginapannya dengan menumpangi mobil travel,” jelas Erning.

Baca Juga: PN Medan Hukum Berat 2 Kurir dan 2 Pembeli Sabu

Kemudian, Zulfikar tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 05.00 WIB. Di bandara, Zulfikar kemudian ditangkap petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

“Terdakwa Zulfikar beralasan menerima pekerjaan antar sabu-sabu tersebut karena tidak memiliki pekerjaan,” ujarnya.

Perbuatan Zulfikar, kata JPU, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles