19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam penjara selama 13 tahun terhadap warga Kabupaten Deli Serdang, Dinasari (54), usai menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU menilai terdakwa Dinasari melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tenntang Narkotika.

Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa Dinasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

“Menuntut, meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dinasari oleh karena itu penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 9 bulan penjara,” tegas Jaksa Trian Adhitya Izmail, Kamis (24/11/23).

Baca Juga : 2 Kurir Sabu dan Ekstasi Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh PT Medan

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang atas tindakannya di pengadilan,” ujar JPU Trian.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Kasus ini bermula pada 6 Juli 2023, saat petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga : Nekat Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Pria Asal Riau Dipenjara 17 Tahun

Dengan sigap, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat terdakwa. Dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti sabu 1 Kg.

Kemudian, kasus ini pun dilakukan pengembangan oleh JPU hingga terdakwa Andhi (berkas terpisah) turut ditangkap dengan barang bukti 8 Kg sabu, 115 gram ganja, dan 5 butir pil ekstasi. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles