26.3 C
New York
Friday, June 21, 2024

Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Pekerja SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Seorang pekerja salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Jalan Sultan Serdang Kabupaten Deli Serdang, inisial EFS (24) diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi Polresta Deli Serdang.

Korban diduga disiksa di ruangan penyidikan Polresta Deli Serdang dipaksa mengaku telah melakukan pencurian uang perusahaan sebesar Rp285 juta.

Staf Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Ady Yoga Kemit menuturkan pada 25 Maret 2024, Eko pergi kerja ke SPBU di Jalan Sultan Serdang, Deli Serdang.

Baca juga : Ingin Mempertahankan Rumah Tangganya Jadi Alasan Wanita ini Rela Dianiaya Suaminya Oknum Polisi

Saat tiba di sana, salah seorang rekan EFS berinisial W menelepon dan bertanya keberadaan uang yang ada di brankas.

Pasalnya, saat tanggal 23 dan 24 Maret 2024, EFS adalah pekerja yang bertugas hingga malam hari dan menutup seluruh kantor. Kemudian EFS berinisiatif mengecek CCTV tetapi CCTV rusak pada 2 hari ketika dirinya masuk hingga malam.

Kemudian Samuel Petrik Lumbantobing, anak dari pemilik SPBU tersebut membuat laporan polisi terhadap EFS dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tepat pada 25 Maret 2024, polisi menangkap EFS di tempat kerjanya.

Related Articles

Latest Articles