Deli Serdang, MISTAR.ID
Lapak judi tembak ikan di Gang Jawa Dusun III Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang digeruduk petugas Polresta Deli Serdang, pada Rabu (12/6/24) malam.
Tidak ada satupun pemain atau pemilik lapak judi yang berhasil diamankan petugas. Diduga mereka keburu kabur sebelum petugas datang.
Petugas kemudian mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan dan mesin permainan roulette.
Baca juga:Polisi Tutup Judi Tembak Ikan di Medan Labuhan, Warga Berterima Kasih
Selanjutnya kedua meja judi tersebut diboyong ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, pada Kamis (13/6/24) menjelaskan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan di Desa Ujung Serdang.
“Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang agar terus menjaga ketertiban di lingkungan kita. Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya agar segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110 untuk segera ditindak lanjuti,” sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Medan tersebut. (sembiring/hm16)