17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Diduga Miliki 410 Gram Sabu, 3 Pria di Simalungun Kena Borgol

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun kembali mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya adalah ZAH, SH dan AIN. Ketiga pelaku diamankan dari Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Kamis (15/6/23) lalu.

Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkotika.

“Masyarakat harus terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tegas Ronald yang membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Minggu (18/6/23).

Baca juga Polres Simalungun Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu dari 2 Lokasi Dalam Sehari

Dari para tersangka polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak 410 gram narkotika jenis sabu, alat hisap, kaca pyrex dan sejumlah barang bukti lainnya. Penangkapan itu bermula saat satuan Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwasanya ada praktik jual beli narkoba di lokasi.

Menindak lanjuti hal tersebut, Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggrebekan di sana dan menangkap pelaku berinisial ZAH.

Setelah melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap para tersangka. ZAH mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya sendiri. Sedangkan SH dan AIN datang bertamu ke rumah tersebut untuk mengonsumsi sabu.

Baca juga: Warga Binjai Disergap di Tebing Tinggi Bawa 6,64 Gram Sabu

ZAH juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia terima dari seorang laki-laki di sekitar Jalan Supratman, Kota Pematang Siantar.

Hingga saat ini, para tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun. (Abdi/hm21).

Related Articles

Latest Articles