25.7 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Diduga Menipu Rp1 Miliar, Tersangka Harry Lotung Siregar Bebas Usai Korban Mencabut Laporan Polisi

Medan MISTAR.ID

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebutkan laporan polisi yang menjerat tersangka Herry Lotung Siregar telah dicabut oleh pelapornya Tetty Rumondang.

“Pelapor sudah cabut laporan ya,” kata Sumaryono singkat Sabtu (30/9/23) siang Via WhatsApp.
Berdasarkan pencabutan laporan itu, kasus tindak pidana penggelapan tersebut diberhentikan oleh penyidik (SP3). Namun Kombes Sumaryono tidak menjelaskan apa alasan Tetty Rumondang mencabut laporannya. Seperti pengembalian uang.

Baca juga:Kabid Humas Polda Sumut: Penahanan Herry Lotung Siregar Kewenangan Penyidik

Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum korban juga membenarkan sikap kliennya. Ia menyebutkan bahwa kliennya dengan terlapor telah memilih untuk berdamai.

“Udah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum,” katanya Irwansyah, Jumat malam (29/9/23).

Perlu diketahui, hari Rabu, 27 September 2023, Kombes Sumaryono menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Herry Lotung Siregar sebagai tersangka.

Baca juga:Polda Sumut Tak Tau Herry Lotung Siregar Ketua Umum Harian Partai Atau Tidak

“Pelapor Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lotung Siregar. Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan,” ujarnya.

Dalam perkara itu, korban telah mengirim uang sekitar Rp1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lotung Siregar. Namun surat salinan tentang peningkatan status sekolah yang diterima korban diduga menggunakan nomor palsu.

Baca juga:Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Urus Izin Akademik Kebidanan Mandek di Polda Sumut

“Yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI, kemudian korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan (tersangka),” imbuhnya.

Guna mencari fakta-fakta konkrit, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 25 September 2023. Gelar perkara itu disaksikan pengawas eksternal. Hasilnya tindakan Herry Lotung dinyatakan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles